Computer File
Keberadaan surety bond dalam bisnis asuransi umum
Jaminan merupakan salah satu persyaratan dalam perjanjian pemborongan yang diminta oleh pimpinan proyek terhadap rekanannya, dengan tujuan agar proyek yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.
Sebelum tahun 1980, jaminan diwujudkan dalam bentuk Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bank. Setelah tahun 1980, ada alternatif lain dari jaminan yang disebut dengan Surety Bond yang penerbitannya dilakukan oleh lembaga keuangan nonbank atau perusahaan asuransi. Dalam hal ini, hanya perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi umum saja yang dapat menerbitkan Surety Bond.
Di Indonesia, Surety Bond yang diperkenalkan oleh pemerintah dimaksudkan untuk membantu pengusaha ekonomi lemah supaya ikut berpartisipasi lebih banyak lagi dalam proyek - proyek pemerintah meskipun mereka memiliki keterbatasan modal.
Sebagai salah satu produk asuransi, landasan yuridis penerbitan Surety Bond di Indonesia didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 761/KMK.013/1992. Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan penunjukan perusahaan - perusahaan asuransi umum mana saja yang dapat menerbitkan Surety Bond. Beberapa kelemahan dari Keputusan Menteri Keuangan itu diantaranya, belum memuat secara spesifik materi yang diatur ataupun prinsip - prinsip yang dianut oleh Surety Bond. Selain itu penunjukan perusahaan asuransi yang dapat menerbitkan Surety Bond yang dilakukan oleh pemerintah tidak didasarkan pada dasar hukum yang kuat. Meskipun Surety Bond adalah produk asuransi, akan tetapi pengertian yang terkandung dalam Surety Bond tidak dapat diartikan sama dengan pengertian asuransi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Surety Bond yang berkembang dalam bisnis asuransi umum saat ini belum didasarkan kepada dasar hukum yang kuat dan tidak dapat disamakan dengan asuransi. Jika pemerintah tidak dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan reputasi Surety Bond, maka sebaiknya Keputusan Menteri Keuangan No. 761/KMK.013/1992 dicabut. Dengan pencabutan tersebut, bentuk jaminan ini sebaiknya dikembalikan ke Bank Garansi dan untuk membantu pengusaha ekonomi lemah, maka agunan yang ada dalam Bank Garansi sebaiknya diturunkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9335 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM OKT k/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain