Computer File
Beberapa aspek hukum dari e-commerce
Berbelanja atau melakukan transaksi di dunia maya melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum dan yurisdiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Internet menyebabkan banyak aspek hukum yang ditimbulkan. Pendapat ini menjadi kuat karena pada kenyataannya tidak ada pemilik tunggal dari internet. Sejalan dengan apa yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat kebingungan mengenai, apakah hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di dunia nyata berlaku bagi internet. Banyak pengguna internet yang memiliki pandangan bahwa dunia internet tidak memiliki hukum, dan sebaiknya Pemerintah tidak boleh mencampuri dan memasuki dunia internet. Karena hukum kita belum mengatur secara spesifik mengenai internet, Indonesia membutuhkan UU Internet atau UU Perdagangan elektronik melalui internet. UU Internet merupakan undang-undang yang khusus mengatur mengenai pengiriman dan penerimaan pesan atau data elektronik melalui Internet.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9348 | DIG - FH | Skripsi | SKP ARM b/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain