Computer File
Studi perbandingan sistem pewarisan adat pada masyarakat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Bali dengan desa-desa adat lain di Bali pada umumnya
Suatu bangsa dapat dikatakan memiliki kepribadian hukum jika terhadap bangsa tersebut diberlakukan hukum yang berasal dari bangsa itu sendiri. Hukum adat diakui keberadaannya sebagai hukum yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan struktur masyarakat adat yang memiliki hukum adat yang beraneka ragam. Bali sebagai salah satu struktur masyarakat tradisional mengenal persekutuan hukum (kraman) yang menempati suatu wilayah yang disebut "desa". Ada dua bentuk desa, yaitu desa adat dan desa dinas. Di setiap bagian daerah di Bali memiliki lebih dari satu desa adat, dimana setiap desa adat memiliki "awig-awig" yang berbeda satu dengan yang lainnya. Desa Adat Tenganan Pegringsingan sebagai salah satu desa adat yang memiliki beberapa keunikan untuk dijadikan Desa Adat Tenganan Pegringsingan menjadi obyek penelitian, antara lain dalam bidang hukum waris adat yang sangat berbeda dengan sistem hukum waris adat masyarakat Bali pada umumnya. Masalah yang dapat diangkat adalah mengenai persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan serta faktor penyebab perbedaan antara sistem hukum waris adat pada masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan dengan sistem hukum waris adat masyarakat Bali pada umumnya.
Adapun metode penelitian yang digunakan antara lain metode pendekatan secara yuridis sosiologis, dan metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan mengumpulkan data primer berupa hasil penelitian dan hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah yang dikaji. Selain data primer, penulis juga menggunakan data sekunder berupa buku-buku referensi yang erat kaitannya dengan masalah yang dikaji. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, dimana penulis akan memaparkan data yang telah diperoleh dan dianalisis.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian mengenai persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan serta faktor penyeba perbedaan antara sistem hukum waris adat Desa Adat Tenganan Pegringsingan dengan sistem hukum waris adat masyarakat Bali pada umumnya adalah bahwa sistem hukum waris adat Desa Adat Tenganan Pegringsingan sangat berbeda jauh dengan sistem hukum waris adat masyarakat Bali pada umunya. Perbedaan itu antara lain sistem pewarisan, penggolongan waris yang berhak mewaris, proses pewarisan, pengaturan pengangkatan anak, pengaturan anak tidak sah mengenai kedudukan anak tiri dan yang lainnya. Selain perbedaan, terdapat pula persamaannya, yaitu mengenai penggolongan harta pusaka, kedudukan janda, pengaturan hak pribadi/perseorangan selain hak desa. Sedangkan faktor yang menyebabkan perbedaan salah satunya adalah faktor ketertutupan warga yang berpegang teguh pada adat istiadat peninggalan leluhurnya dari adanya pengaruh unsur-unsur luar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9574 | DIG - FH | Skripsi | SKP ANT s/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain