Computer File
Keterkaitan non-interference principles dengan joint communique ASEAN, Phnom Penh, 17 Juni 2003 dalam kasus penangkapan Aung San Suu Kyi, 30 Mei 2003
Non-Interference Principles adalah salah satu yang menjadi prinsip utama yang mengatur
hubungan antar negara di ASEAN, sejak pertama kali pembentukan ASEAN pada 1967.
Prinsip ini berarti suatu negara menghargai kedaulatan negara lain, tidak ikut campur
dalam urusan dalam negerinya, kecuali negara tersebut memintanya. Myanmar, adalah
negara yang selalu bermasalah dari mulai diterimanya menjadi anggota ASEAN.
Myanmar mendapat sorotan yang cukup banyak dari dunia internasional, terutama
mengenai masalah Aung San Suu Kyi. Pada 30 Mei 2003, beliau ditahan lagi untuk yang
ketiga kalinya oleh rezim militer setempat (SPDC) dan hal ini menimbulkan reaksi keras
dari dunia internasional yang tentu saja berdampak pula pada ASEAN sebagai organisasi
regional dimana Myanmar menjadi salah satu anggotanya. Sehingga ASEAN kemudian
mengeluarkan Joint Communique pada ASEAN Ministerial Meeting di Phnom Penh pada
10 Juni 2003 yang isinya ASEAN meminta pemerintah Myanmar untuk membebaskan
Aung San Suu Kyi dan mengusahakan rekonsiliasi nasional dalam negerinya. Penelitian
ini menganalisis Joint Communique tersebut dalam kerangka Non-Interference Principles
dan menemukan bahwa dengan dikeluarkamya Joint Communique tersebut ASEAN
telah melanggar Non-Interference Principles yang selama ini dipegang teguh. Mungkin
sudah saatnya bagi ASEAN untuk mereformulasi prinsip tersebut apabila masalah yang
menimpa suatu negara sudah berdampak kepada negara- negara lain di sekitarnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp12927 | DIG - FISIP | Skripsi | HI ANG k/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain