Computer File
Kerjasama trilateral antara Indonesia - Malaysia - Singapura dalam pengaturan alur pelayaran Selat Malaka
Selat Malaka mempunyai arti penting bagi Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Negara-negara
lain yang menggunakannya dikarenakan letaknya yang strategis sebagai jalur terpendek
dan termurah yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Indonesia dan Malaysia menginginkan Selat Malaka menjadi laut teritortal mereka dengan
hak lintas damai, bukan menjadi selat intemasional. Sadangkan Singapura lebih menginginkan
Selat Malaka menjadi selat intemasional dengan hak lintas bebas, karena kepantingan
ekonominya.
Untuk menjaga lingkungan Selat dan banyaknya tabrakan kapal, terutama setelah
kandasnya kapal super tanker Showa Maru dan masalah polusi, ketiga negara pantai sepakat
untuk bekejasama.
Hasil kejasama ketiga nagara ini merupakan tiga kasepakatan untuk keamanan
pelayaran di Selat Malaka, yaitu: Joint Statement ,I6 November 1971, Joint Statement 19 Februari
1975, dan Tripartite Agreement 24 Febmari 1977.
Hasil lainnya adalah penggunaan "Skema Pemisah Alur Lalu Ltntas Indonesia-Malaysia
Singapura" di tiga daerah yang sempit dan dangkal di Selat Malaka, agar keselamatan dan
pelayaran kapal-kapal di daerah tersebut lebih terjamin.
Sampai sekarang di Selat Malaka digunakan hak lintas damai untuk pelayaran
intemasional. Hal ini dikarenakan hak lintas transit yang dihasilkan Konferensi Hukum Laut tahun
1982 belum diratifikasi oleh banyak nagara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14074 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.ORG ADI k/96 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain