Computer File
KERJA SAMA G8 DALAM PENANGGULANGAN CYBERCRIME : IMPLEMENTASI KESEPAKATAN TEN PRINCIPLES DAN TEN ACTION PLANS DI UNITED KINGDOM DAN UNITED STATES
Cybercrime, sebagai fenomena kejahatan global yang baru muncul pada 1980an,
memasuki abad ke-21 semakin menjadi permasalahan yang perlu penanganan
serius karena dampak yang ditimbulkannya membawa pengaruh bagi kehidupan
manusia. Jenisnya pun tidak lagi sekedar hacking dan virus, tapi terus
berkembang, antara lain money laundering, cyberfraud, bahkan cyberterrorism.
Karena karakteristiknya yang melintas batas maka penanganannya pun harus
melintas batas sehingga kerja sama internasional dianggap lebih efektif
menangani masalah tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui efektivitas
penanggulangan cybercrime melalui forum G8 sebagai salah satu kerja sama
internasional dengan studi kasus United Kingdom dan United States.
Penelitian ini melihat upaya G8 dalam menanggulangi cybercrime pada kurun
waktu 1995-2002 secara keseluruhan, kemudian difokuskan pada implementasi
United Kingdom dan United States sebagai anggota G8 dalam mengkoordinasikan
tindakan bersama untuk menanggulangi cybercrime.
Penelitian dilakukan selama enam bulan dengan menganalisis data sekunder
hasil penelitian orang lain dan wawancara via e-mail dengan Marc Lalonde,
seorang narasumber dari G8. Data diperoleh melalui buku-buku, artikel-artikel,
dan internet yang kesemuanya berhubungan dengan kerja sama G8 dalam
penanggulangan cybercrime, studi kasus United Kingdom dan United States.
Penelitian ini dilakukan oleh Candra Sona Trivita Dewi untuk memenuhi
persyaratan tugas akhir program Strata-1 jurusan Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14725 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.ORG DEW k/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain