Computer File
TINJAUAN TERHADAP WTO AGREEMENT ON TRADE-RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (TRIPS) DI BIDANG FARMASI SEPUTAR ISU BIOPIRACY, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PATEN ATAS TUMBUHAN OBAT TRADISIONAL DI NEGARA BERKEMBANG
Pemanfaatan tumbuhan obat dalam pengobatan tradisional yang telah
diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat asli memiliki peranan penting
dalam menjaga kesehatan masyarakat di sebagian besar negara berkembang. Saat
ini, keberadaan sistem pengobatan tradisional menarik perhatian industri farmasi
negara-negara maju yang ingin menjadikan tumbuhan obat tradisional sebagai
komoditas perdagangan yang menguntungkan negara industri.
Perkembangan perdagangan internasional yang semakin meningkat
intensitasnya dalam era globalisasi, telah menjadikan perdagangan sebagai
kegiatan yang melampaui batas-batas negara. Perdagangan barang dan jasa antar
negara merupakan hal yang lazim untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing.
Organisasi perdagangan internasional merupakan sebuah organisasi yang
diperjuangkan oleh negara-negara untuk mengatur perdagangan secara adil di
antara negara-negara yang terkait di dalamnya. WTO (World Trade Organization)
merupakan organisasi internasional di bidang perdagangan yang terbentuk pada
tanggal 15 April 1994 di Maroko dan termasuk didalamnya TRIPS Agreement
(annex) yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak
cipta, merk dagang, dll. Ketentuan-ketentuan TRIPS merupakan kesepakatan yang
secara komprehensif harus ditaati oleh negara anggota WTO. Diberlakukannya
TRIPS Agreement tentang paten atas produk farmasi merupakan tekanan dari
perusahaan farmasi raksasa terhadap negara berkembang.
Meningkatnya nilai komersial pengobatan tradisional memicu tumbuhnya
perlindungan atas kekayaan intelektual dalam pengobatan tradisional dan
tumbuhan obat secara sepihak melalui hak paten oleh industri farmasi negara
maju, yang menimbulkan dampak serius dalam bidang sosial, ekonomi, dan
lingkungan (sumber hayati) negara berkembang, terutama masyarakat asli yang
memiliki pengetahuan pengobatan tradisional. Isu biopiracy merupakan tindakan
penggunaan tanpa seijin dan atau kepemilikan secara tidak sah atas pengetahuan
(pengobatan) tradisional dan atau materi hayati di bawah hukum kekayaan
intelektual.
Pengecualian paten atas materi hidup yang tercantum dalam pasal 27 (2) dan
(3) TRIPS Agreement dirasakan menimbulkan kontroversi bagi negara
berkembang karena adanya kerancuan seputar implementasinya. Negara
berkembang diharuskan berperan aktif dalam memantau penerapan hukum
kekayaan intelektual dan kebijakan nasional yang dihasilkan, terutama di bidang
farmasi, supaya tidak merugikan negara berkembang. Karena merupakan hak
mendasar bagi setiap orang untuk sehat dan memperoleh akses atas obat, terutama
masyarakat miskin di negara berkembang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14872 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.ORG DAM t/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain