Computer File
Penerapan arsitektur Bali pada bangunan ruko di Kota Denpasar menurut Perda No. 4/PD/DPRD/1974 : objek studi bangunan ruko pada Jl. Gajah Mada dan Jl. Diponegoro, Denpasar
Arsitektur merupakan fasilitas sangat esensial dalam kehidupan manusia karena menjadi bagian dari kebutuhan hidup hakiki, yaitu: sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan manusia itu senantiasa berubah sesuai dengan perubahan
berbagai aspek kehidupan manusia yang larut bersama perubahan zaman.
Arsitektur Bali maupun arsitektur tradisional lain lahir sebagai hasil proses
pengalaman manusia untuk hidup di suatu tempat, dengan berbagai sumber daya
yang terdapat di sekelilingnya. Di sana manusia mempertimbangkan berbagai
kondisi alam yang harus dihadapi. Bila perwujudan arsitektur tradisional Bali
dicermati, maka itulah yang bisa diwujudkan 'pada saat itu' dengan teknologi yang
dikuasai dan bahan-bahan yang tersedia di pulau berluas terbatas ini. Itu semua sudah cukup untuk aktivitas dan mobilitas orang Bali 'saat itu' yang juga penuh keterbatasan.
ERA 1980-an seperti menjadi puncak kepanikan dalam sejarah arsitektur Bali. Bangunan-bangunan toko di sepanjang Jalan Gajah Mada yang melintang di pusat Kota Denpasar tiba-tiba dipugar. Sebagai gantinya, berdirilah bangunan-bangunan dengan wajah baru, tapi lama karena hanya ditambahi pilar-pilar dengan
bata gosok dan di sana-sini ditempeli sedikit paras berukir. Kepanikan itu muncul
setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah tahun 1974,
khususnya Perda Nomor 4/PD/DPRD/1974 yang salah satunya mengatur agar bangunan-bangunan menggunakan nuansa Bali.
Kenyataan di lapangan, penerapannya tidak semudah yang diperkirakan.
Banyak aspek yang harus diperhatikan dalam upaya mewujudkan ambisi Pemerintah untuk mewujudkan kota Denpasar yang berbudaya. Perkembangan fungsi-fungsi baru seperti Ruko, menghendaki adanya penyesuaian dari konsep-konsep arsitektur Bali.
Sejauh ini interpretasi dari Peraturan Daerah tersebut baru menyentuh sisi luar (gaya) bangunan, dan belum menyentuh ke 'dalam' bangunan ber-konsep arsitektur Bali. Mengenai gaya bangunan sendiri, penerapannya dirasakan kurang maksimal. Disamping karena faktor kebutuhan yang berbeda, tidak adanya aturan
yang pasti mengenai gaya bangunan Ruko menjadikan tampilan bangunan hanya
terlihat sebagai tempelan saja, tanpa memiliki makna apa-apa.
Tinjauan terhadap Peraturan Daerah maupun Konsep-konsep arsitektur Bali
sebagai sebuah norma, sudah sebaiknya dilakukan peninjauan kembali. Mengingat
keadaan dan kondisi masyarakat Bali pada saat ini sudah tidak seperti dulu lagi.
Perkembangan zaman menghendaki adanya perubahan dan penyesuaian di segala bidang kehidupan, termasuk dalam bidang arsitektur.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp17561 | DIG - FTA | Skripsi | ARS ANG p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain