Computer File
Tanggung jawab pelaku usaha susu formula bayi di Indonesia dalam mencantumkan cara penyiapan yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pada Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan:
“ Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan; “
Dalam hal ini, terdapat pelaku usaha susu formula bayi X dan Y yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan telah memproduksi susu formula bayi yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan yaitu tidak mencantumkan cara penyiapan dan penyajian di mana diatur dalam Lampiran V Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.52.3920 Tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus. Atas tindakan dari pelaku usaha susu formula bayi X dan Y tersebut, maka tentu saja pelaku usaha tersebut harus bertanggung jawab.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24930 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh oct t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain