Computer File
Tinjauan yuridis tentang penyalahgunaan Letter of Credit untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering)
Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang adalah tindak pidana yang mempunyai karakteristik sebagai tindak pidana
yang white collor crime, hal ini berhubungan dengan pelaku yang mempunyai
kekuatan ekonomi ataupun kekuatan politik, subjek atau pelaku tindak pidana
individu sebagai manusia dan juga dapat sebuah korporasi yang berbentuk
organitation crimes dengan lalu lintas batas wilayah Negara atau transnasional.
Dalam hal ini terdapat satu kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu kasus
L/C fiktif Bank BNI berdasarkan putusan Nomor: 1982/PID.B/2004/PN.Jak.Sel)
dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu. Pokok permasalahan yang timbul
sehubungan dengan kasus L/C fiktif Bank BNI, yaitu dalam hal bagaimana ketentuan
mengenai pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia
serta bagaimana penggunaan L/C dalam perdagangan ekspor impor dapat dipakai
sebagai upaya pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode penelitian kepustakaan dan metode wawancara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24963 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh ror t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain