Computer File
The Indonesian obstacles to the implementation of European Union (EU)-Indonesia Partnership and Cooperation Agreement (PCA) on trade and investment
PCA dilaksanakan berdasarkan tiga pilar: akses pasar, fasilitas pasar,
dan pembangunan kapasitas; yang mana pelaksanaannya mengalami hambatan.
Terkait dengan akses pasar, rintangan perdagangan menjadi hambatan yang
muncul dalam bentuk tarif, seperti pajak import untuk bahan mentah, hortikultur, dan peralatan mekanis. Kurangnya fasilitas perdagangan yang efisien, seperti kurangnya fasilitas rel kereta api, jalan, transportasi udara, telekomunikasi, jembatan, listrik, air dan sanitasi, juga menjadi hambatan yang diperburuk dengan kurangnya koordinasi dan strategi yang layak untuk mempersiapkan perkembangan infrastruktur. Lebih lanjut, hambatan dalam upaya pembangunan kapasitas mencakup kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari pasar dalam negeri (contohnya, UKM) terhadap pentingnya kesempatan bisnis sekaligus adanya upaya pemberdayaan untuk sistem pasar bebas.
Uni Eropa (UE) dan Indonesia telah mencetuskan Perjanjian Persekutuan
dan Kerjasama (PPK) yang mana kedua belah pihak sepakat terhadap
pelaksanaan sistem pasar bebas. Ide sistem pasar ini terinspirasi oleh pemikiran neo-liberalism yang menekankan bahwa negara-negara terjalin secara ekonomi karena mereka saling ketergantungan. Akan tetapi, EU-Indonesia PCA merupakan bentuk saling ketergantungan yang tidak simetris yang berarti bahwa pelaku kerjasama tersebut mendapat keuntungan secara tidak seimbang; oleh sebab itu, jenis saling ketergantungan ini menjadi titik awal untuk menilai adanya hambatan-hambatan dalam PCA.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp25793 | DIG - FISIP | Skripsi | HI KAR t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain