Computer File
Pengaruh pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah Kota Bandung tahun 2009-2011 : studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung
Sebagai salah satu kota tujuan wisata belanja yang diminati, Kota Bandung
memiliki daya magnet tersendiri untuk mendatangkan wisatawan baik wisatawan domestik maupun asing agar berkunjung ke kota ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Bandung memiliki potensi ekonomi cukup besar di bidang pariwisata. Bahkan semenjak dibangunnya tol Cipularang perekonomian Kota Bandung semakin berkembang pesat. Banyaknya wisatawan yang datang ke kota ini tentu memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaannya di bidang hiburan karena sektor pariwisata erat hubungannya dengan sektor hiburan. Pajak hiburan sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan bagi Pendapatan Asli Daerah. Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Dasar hukum yang mengatur tentang Pajak Hiburan
tertulis pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2000. Dari
penerimaan Pajak Hiburan kita dapat mengetahui apakah penerimaan tersebut telah mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Target penerimaan pajak hiburan ditetapkan sebagai salah satu cara untuk memenuhi dana yang diperlukan dalam pembangunan Kota Bandung dari sektor hiburan. Selain itu Kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD, seberapa kuat pengaruh Pajak Hiburan terhadap PAD dan jenis pajak hiburan apa yang mampu memberikan sumbangan paling besar untuk PAD juga dapat diketahui .
Penulis menggunakan metode penelitian analisis deskriptif. Dengan metode
ini peneliti mengumpulkan, membahas, menyajikan serta menganalisis data yang diperoleh berdasarkan gambaran dan deskripsi yang diperoleh dari lapangan yang bersifat konkret, objektif, dan faktual sehingga dapat ditarik kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang dapat ditarik oleh penulis adalah Penerimaan Pajak Hiburan pada tahun 2010 dan 2011 telah melebihi anggaran yang telah ditetapkan, sedangkan pada tahun 2009 penerimaan Pajak Hiburan tidak mencapai target yang telah ditetapkan dimana target Penerimaan Pajak Hiburan pada tahun 2009 sampai dengan 2011 masing-masing sebesar sebesar Rp23.134.992.974; Rp24.999.998.998; dan Rp30.000.000.000 sedangkan realisasi Pajak Hiburan pada tahun 2009, 2010 dan 2011 berturut-turut sebesar Rp21.616. 180.728; Rp26.747.603.927; dan
Rp38.657.640.11 9. Berdasarkan penerimaan Pajak Hiburan dapat diketahui
kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD pada tahun 2009 sampai dengan 2011
masing-masing sebesar 5,60%; 6,07%; dan 5,72%. Selain itu keeratan hubungan antara Pajak Hiburan dengan PAD dikategorikan sebagai hubungan yang lemah (low correlation), karena Nilai thitung (1 ,635) berada di antara ttabel -2,032 dan 2,032 (Itabel < thitung < ttabel), maka diperoleh kesimpulan Ho diterima pada taraf kepercayaan 95%, yang artinya tidak terdapat pengaruh yang signifikan dari Pajak Hiburan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari semua jenis Pajak Hiburan yang memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah, jenis hiburan bioskop mampu memberikan sumbangan paling besar untuk tahun 2009 sedangkan untuk tahun 2010 dan 2011 adalah hiburan karaoke.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26773 | DIG - FE | Skripsi | AKUN KEN p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain