Computer File
Penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada tempat-tempat yang dilarang menjual minuman beralkohol di Jalan Ir. H. Juanda ditinjau dari aspek sosilogi hukum
Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat yang konsumtif, di mana kebiasaan hidup masyarakat luar ditiru oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dengan adanya kebutuhan akan minuman beralkohol, maka permintaan minuman beralkohol pun semakin tinggi. Penjualan minuman beralkohol menjadi marak di Indonesia, seperti yang terjadi di Kota Bandung. Di Kota Bandung, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan di mana saja, bahkan di warung/kios ada yang berjualan minuman beralkohol. Hal ini mempermudah masyarakat mendapatkan minuman beralkohol. Sayangnya, dampak buruk dari minuman beralkohol ini timbul di Kota Bandung karena penyalahgunaan minuman beralkohol yang membuat lingkungan sekitar menjadi tidak aman dan nyaman. Untuk mencegah hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Bandung membentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Akan tetapi, setelah diberlakukannya peraturan daerah tersebut, pada kenyataannya masih banyak ditemukan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol seperti di warung/kios, minimarket, dan tempat yang tidak diperbolehkan oleh peraturan daerah tersebut.
Metode penelitian yang di lakukan adalah metode penelitian yuridis sosiologis di mana penulis akan terjun langsung ke lapangan, dan mewawancara pihak SATPOLPP, pihak pedagang yang melanggar, dan memberikan angket kepada masyarakat penikmat minuman beralkohol.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa peraturan daerah ini tidak efektif karena masih banyak yang melanggar ketentuan di dalam peraturan daerah ini. Padahal SATPOLPP sudah melaksanakan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan kepada tempat-tempat baik yang resmi maupun tidak resmi. Penyebab masih ditemukannya tempat-tempat yang dilarang berjualan minuman beralkohol karena masyarakat masih banyak yang membeli pada tempat tersebut dan adanya proses transaksi berupa sejumlah uang dari pedagang yang melanggar kepada pihak instansi yang terkait agar barangnya tidak di sita dan toko nya tidak terkena pemeriksaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26920 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain