Computer File
Perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah dan hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat adat di Propinsi Jambi : Studi di Desa Renah Kemumu dan Desa Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin
Latar belakang, Provinsi Jambi adalah provinsi yang dibentuk pada tahun 1957 melalui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Dalam perkembangannya, saat ini ternyata masih dijumpai berbagai permasalahan berkaitan dengan keberlakukan Hukum Adat di Jambi. Salah satunya, terdapat konflik kewenangan penetapan kawasan hutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin. Hal ini terkait dengan hilangnya hak masyarakat Hukum Adat Desa Renah Kemumu dan Desa Tanjung Kasri, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Permasalahan, Bagaimanakah konsep perlindungan hukum terhadap hak atas tanah
dan Hutan Adat yang dikuasai oleh Masyarakat Adat Desa Renah Kemumu dan Desa
Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin berdasarkan UUD NRI Tahun
1945 terkait dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/x/1982
Jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901lKpts-V/1999 ?
Apakah dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/x/1982 Jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999 telah
mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat adat Desa Renah Kemumu dan Desa
Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi? Bagaimana dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-Ix/20ll terhadap
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/x/1982 Jo Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999? Pembahasan, konsep perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dan Hutan Adat yang dikuasai oleh Masyarakat Adat Desa Renah Kemumu dan Desa Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentanix/1982 Jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999 adalah konsep berdasar ketentuan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk atas hak ulayat adalah perlindungan terhadap eksistensi tanah adat dan hutan adat. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999 tentang Penetapan Kawasan TNKS secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUUIx/ 2011 terhadap Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/x/1982 Jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999 adalah batal demi hukumnya Keputusan Menteri Pertanian tersebut. Kesimpuian, 1) Konsep perlindungan hukum terhadap hak atas tanah daan hutan adat terdapat dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.2) Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999 tentang Penetapan Kawasan TNKS adalah bertentangan dengan undang-undang. 3) Terdapat Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-Ix/2011 terhadap Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/x/1982 Jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-V/1999.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis154 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 342.087 2 ZAI p | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain