Computer File
Pembentukan otoritas jasa keuangan sebagai lembaga pengawas kegiatan keuangan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia
Lembaga keuangan adalah salah satu unsur dari sistem keuangan, dimana lembaga keuangan terdiri dari dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena lembaga keuangan merupakan jembatan yang menghubungkan masyarakat yang kekurangan dana kepada masyarakat yang kelebihan dana. Mengingat peran lembaga keuangan yang sangat penting, maka lembaga keuangan harus diawasi kegiatannya agar lembaga keuangan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Lembaga keuangan yang dapat melaksanakan fungsinya dengan baik akan menunjang perekonomian suatu negara, begitu juga sebaliknya, lembaga keuangan yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik akan cenderung menghambat perekonomian itu sendiri.Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dalam rangka menciptakan lembaga pengawas tunggal yang akan mengawasi kegiatan keuangan. Diharapkan dengan keberadaan lembaga pengawas tunggal, kegiatan lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank dapat diawasi dengan lebih baik. Namun permasalahan yang ada adalah bagaimana masa transisi yang terjadi mengingat Otoritas Jasa Keuangan akan mulai berfungsi pada tahun 2014. Bagaimana peralihan fungsi pengawasan dari berbagai lembaga pengawas yang ada kepada Otoritas Jasa Keuangan, bagaimana pemilihan orang-orang yang akan berkerja di Otoritas Jasa Keuangan, dan bagaimana hubungan kerja Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia yang masih tetap memiliki fungsi sebagai Bank Sentral di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian conceptual approach dengan mendeduksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan keuangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dalam rangka membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan, lalu menganalisis fakta-fakta dalam praktek yang terjadi di masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan yuridis normatif di mana melihat peraturan perundangan yang berlaku, melihat pendapat para ahli dalam penerapan prinsip pembentukan sebuah lembaga negara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi kegiatan keuangan di Indonesia adalah tepat, namun Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya bersifat independen ternyata dikhawatirkan tidak independen karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang membuat Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat bersifat independen
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1298 | T/DIG - PMIH | Tesis | 330.1 HAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain