Computer File
Alternatif perlindungan hukum atas City branding : studi kasus di Bandung
City branding merupakan suatu fenomena yang saat ini dikenal dalam
aktivitas pemerintah kota di Indonesia maupun masyarakat untuk
memperkenalkan kotanya. Sebagai contoh lihat saja Bandung Everlasting Beauty,
Pekalongan World’s City Of Batik, Jogja Never Ending Asia, Enjoy Jakarta,
Semarang The Beauty Of Asia, Solo The Spirit Of Java. Terlihat dari beberapa
contoh tersebut, city branding yang ada ingin menonjolkan kelebihan dari kota.
Selain dengan kata-kata unik, seringkali city branding menggunakan logo dan
slogan unik. City branding memiliki dua aspek yaitu aspek sosialisasi dan aspek
ekonomis.
Penelitian ini ingin mengkaji perlindungan hukum terhadap city branding.
Perlindungan hukum perlu diberikan pada city branding karena pada dasarnya
perlindungan hukum diberikan untuk mencapai tujuan dari hukum yaitu
meminimalisir benturan kepentingan antar subyek hukum maupun terhadap obyek
hukum. City branding merupakan obyek yang memiliki potensi benturan
kepentingan baik karena peralihan di dalamnya maupun penerapannya oleh
pemerintah kota. Selain itu, penelitian ini ingin mengkaji instrumen hukum yang
tepat untuk melindungi city branding, karena telah ada penelitian yang meneliti
tentang perlindungan hukum city branding dengan kesimpulan bahwa city
branding harus memperoleh perlindungan HKI yaitu merek. Sehingga melalui
penelitian ini ingin dikaji apakah perlindungan HKI memang perlindungan hukum
yang tepat atau justru memerlukan upaya hukum lain yang lebih tepat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1299 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 2 NOV a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain