Computer File
Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna perjanjian baku melalui prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peranan yang sangat penting bagi sistem perekonomian suatu negara, kedudukan bank dalam masyarakat juga memiliki suatu tempat tersendiri, masyarakat seringkali mempercayakan bank dalam memenuhi kebutuhannya melalui jasa layanan transaksi keuangan yang ditawarkan oleh pihak bank, baik dalam bentuk Rekening Tabungan, Deposito, Kredit, Transfer, Kliring, Inkaso, Letter Of Credit.
Bank dalam melakukan usahanya, mewajibkan setiap nasabahnya untuk memberikan setiap data yang diperlukan berkaitan dengan adanya Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang wajib dilakukan oleh bank untuk dapat mengenal nasabahnya. Informasi mengenai profil nasabah serta jenis layanan transaksi keuangan, umumnya akan dituangkan ke dalam suatu bentuk perjanjian baku dimana isinya telah distandarisasi terlebih dahulu oleh pihak bank. Dalam hal ini nasabah hanya perlu memberikan persetujuan dengan mengisi formulir layanan jasa yang diinginkan dan ditandatangani kemudian atau menolak perjanjian tersebut, perjanjian seperti ini sering juga disebut “take it or leave it contract”.Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlu diketahui sejauhmana penggunaan perjanjian baku yang memuat penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) mampu melindungi kepentingan bank tanpa mereduksi hak-hak konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia, telah membatasi azas kebebasan berkontrak dalam membuat jenis perjanjian yang klausulanya telah dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak bank, hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan konsumen karena dalam hal ini nasabah memiliki posisi tawar yang sangat rendah. Sedangkan, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) melalui pengawasan yang juga dilakukan oleh Bank Indonesia dalam praktiknya, bank dapat meminimalisasikan resiko tingkat kejahatan yang dapat terjadi di dalam lembaga keuangan tersebut seperti tindak pidana pencucian uang (money laundering), melalui penerapan prinsip ini bank mampu melindungi kepentingan nasabah, ketika bank mengetahui identitas maupun profil nasabah bank dan jenis layanan perbankan serta transaksi yang digunakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1317 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.071 HAN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain