Computer File
Privatisasi penyediaan air dikaitkan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar Tahun 1945
PRIVATISASI PENYEDIAAN AIR DIKAITKAN DENGAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Topik ini menjadi sangat menarik untuk diteliti melalui penelitian tesis karena, seperti yang kita semua telah ketahui, bahwa air merupakan komponen utama dalam kehidupan manusia. Kebutuhan manusia dan mahluk lainnya sangat bergantung pada akses manusia dan mahluk-mahluk lain terhadap air. Kelestarian lingkungan juga sangat membutuhkan air sebagai sarana untuk bertumbuh dan subur. Peranan vital air ini tidak dapat digantikan oleh apapun dalam kehidupan manusia.
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, air juga diakui dan ditetapkan sebagai cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya ketersediaan air tentu akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan kesehatan rakyat. Tidak mungkin ada pihak yang kemudian sejahtera dan makmur tanpa adanya air dalam kehidupan mereka.
Fundamentalnya peranan air tersebut kemudian menumbuhkan semangat agar setiap orang, tanpa terkecuali, dapat menikmati dan mengakses air bersih, siapapun dia, dimanapun dia berada. Semangat akan hal ini menyebar baik secara global dan nasional. Indonesia tidak terkecuali, dalam rangka menggalakkan pula semangat itu maka kemudian dibuatlah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, atau disingkat UU SDA. Namun, dibentuknya undang-undang tersebut ternyata tidak terlepas dari pesanan pihak asing demi terkucurnya dana bantuan untuk menanggulangi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia saat itu. Kekhawatiran masyarakat akan adanya privatisasi terselubung dalam UU SDA melalui sistem hak guna usaha dan hak pakai air serta hak lainnya kemudian mencuat dan dewasa ini terbukti bahwa kekhawatiran-kekhawatiran tersebut terjadi. Penyediaan air bersih bagi rakyat misalnya, yang bekerjasama dengan pihak swasta, menimbulkan banyak permasalahan yang berujung pada penindasan kaum miskin dan penderitaan rakyat yang terus bertambah. Bahkan tidak sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai kerangka kebijakan perekonomian oleh pemerintah. Oleh sebab itulah, penulis berpendapat
bahwa topik ini menjadi sangat penting untuk dibahas.
Permulaan pembahasan akan masuk ke dalam Sumber Daya Air, hal-hal yang
berhubungan dengan sumber daya air dan praktiknya serta hukumnya di Indonesia
dijelaskan dalam pembahasan sumber daya air ini. Kemudian pembahasan
selanjutnya yaitu mengenai Privatisasi Air, karena inilah yang menjadi sorotan
dalam tesis penulis. Namun pembahasan dalam penelitian tesis ini sebatas pada
privatisasi penyediaan air, tidak termasuk mengenai masalah privatisasi air yang
berhubungan dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Privatisasi penyediaan air bagi rakyat yang telah berlangsung cukup lama ternyata
tidak dapat menjalankan amanat yang terkandung dalam pasal 33 Undang-undang
Dasar Tahun 1945. Rakyat, terutama yang merupakan golongan miskin, semakin
kesulitan mendapatkan air dan yang kaya pun semakin disulitkan dengan tarif
yang mahal. Adanya kontrak kerjasama antara pemerintah dan swasta yang
memperbolehkan pihak swasta memiliki saham sampai 95% dari total saham juga
menyiratkan bahwa bisa jadi pada perkembangannya kemudian air ini bukan lagi
milik rakyat dan dikuasai oleh negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1429 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.092 4 PER p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain