Text
Aspek hukum pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung
Taman Hutan Raya memiliki fungsi sebagai kawasan konservasi beragam
keanekaragaman hayati Indonesia, demikian pula Taman Hutan Raya lr. H Djuanda.
Kajian ini lebih menyoroti bagaimana pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
yang telah diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat. Selain ilu, masyarakat umumnya
didudukkan sebagai pemangku kepentingan yang setiap saat perlu diikutsertakan oleh
pemerintah dalam pengeloloan tata ruang maupun lingkungan hidup. Bagaimana hak
untuk berperan serta itu dapat diwujudkan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya
Djuanda yang terlelak di Kawasan Bandung Utara dan dibelah oleh sub-das Citarum
(Sungai Cikapundung yang juga berfungsi sebagai penyangga daya dukung lingkungan
cekungan Bandung, Jawa Barat bahkan DKI Jakarta, menjadi fokus utama penelitian ini.
Temuan yang terpenting adalah mengungkapkan peluang hukum apa yang tersedia guna
mewujudkan peran serta tersebut. Sebagai kajian yuridisi normatif, kajian akan
difokuskan pada data hukum (sumber-sumber hukum) dan persepsi para pemangku
kepentingan yang diungkap melalui wawancara, focus group discussion, dan pengamalan
lapangan secara sekilas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
137789 | R/SB/DIG - FH | Laporan Penelitian Dosen | 341.762 OKT a | Gdg9-Lt3 (LPD-LPM FH) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain