Computer File
Analisis yuridis keabsahan dan tanggung jawab direktur perseroan terbatas yang kedudukannya tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Skripsi ini membahas tentang perubahan anggota direksi yang harus diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi tersebut kepada Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tetapi dalam praktik ada PT yang melakukan pergantian anggota direksi me1alui RUPS dan dinyatakan dalam akta tetapi akta tersebut tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatiĀ£ Metode penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan melakukan pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjawab permasalahan yang pertama, keabsahan dari suatu tindakan direktur perseroan terbatas yang kedudukannya tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedua mengenai tanggung jawab hukum Direktur Perseroan Terbatas yang kedudukannya tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari suatu tindakannya terhadap pihak ketiga. Berdasarkan hasil penelitian secara hukum direksi baru yang kedudukanya belum diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut dinyatakan tidak sah untuk melakukan tindakan administratif terkait dengan perubahan anggaran dasar dan data perseroan karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh direksi yang be1um tercatat dalam daftar Perseroan. akibat hukum yang timbul dari perjanjian pihak ketiga dengan perseroan yang kedudukan direktumya be1um diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut menjadi tanggung jawab direktur karena anggota direksi yang berhak me1akukan suatu hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan adalah anggota direksi yang tercatat dalam daftar perseroan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28660 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WAH a/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain