Computer File
Kajian yuridis terhadap prosedur dan sistem dalam mekanisme pembentukan perundang-undangan di Indonesia
Persoalan pembaharuan hukum meminta perhatian yang lebih
besar pada dewasa ini dan pada masa yang akan datang.
Kebutuhan akan pembaharuan hukum dirasakan mendesak
karena dalam masa hampir setengah abad setelah merdeka
belum terlihat hasil usaha yang berarti ke arah
penyesuaian hukum dengan suasana kehidupan baru setelah
perang merebut kemerdekaan. Hukum kita dewasa ini pada
umumnya, dan untuk sebagian besar, masih banyak yang tetap
menoerminkan suasana hukum dari masa Perang Dunia Kedua,
yang berorientasi kepada keadaan serta kebutuhan
masyarakat di jaman kolonial. Keadaan demikian
menimbulkan ketidak-serasian antara hukum yang berlaku
dengan masyarakatnya, yang walaupun bergerak seoara
lambat namun telah mengalami berbagai perubahan.
Nembiarkan hukum berlarut-larut dalam keadaan diam dapat
menimbulkan kesenjangan-kesenjangan dalam kehidupan hukum
masyarakat, yang bukan tidak mungkin bisa menjurus kepada
berbagai ketegangan sosial di kemudian hari.
Ketidak-serasian hukum dengan kebutuhan-kebutuhan masa
kini demikian dirasakan, dengan turut sertanya negara kita
dalam era globalisasi kehidupan internasional.
Apa kontribusi perangkat perundang-undangan kita dalam
perekayasaan mencapai masyarakat yang adil dan makmur
(makmur dalam keadilan) ?. Pertanyaan hipotetis ini
menjadi relevan manakala kita tidak melihat hukum dan
perundang-undangan itu sebagai 'etalase· dan tidak juga
sebagai norma yang berada di ruang hampa. Tetapi melihat
hukum itu sebagai sesuatu yang selalu mengada dan
berinteraksi di tengah dinam"ika kehidupan masyarakat.
Tunggakan sejarah yang belum lunas dibayar oleh bangsa
kita hingga saat ini ialah penggantian undang-undang yang
ber-etos kolonial-feodalistis dengan perundang-undangan
yang beretos egalitarian-demokratis, sesuai dengan status
bangsa yang merdeka dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Kegiatan Legal Drafting (Legislative Drafting) dikenal
sebagai suatu kegiatan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Fungsi dan tujuannya di Indonesia
adalah guna mencapai masyarakat yang adil, ·makmur, dan
sejahtera berdasarkan Panoasila. Untuk itu pembentukan
peraturan perundang-undangan setidaknya harus memiliki
empat dimensi yaitu demokratis, berperi-kemanusiaan,
berkeadilan sosial, dan ketertiban.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skpsc32 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MOE k/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain