Computer File
Pembayaran royalti oleh radio internet atas lagu yang diputar kepada pemilik hak cipta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Radio internet sebagai sebuah media memberikan informasi yang bersifat mendidik, dan hiburan. Informasi yang bersifat hiburan salah satunya tersaji dalam bentuk lagu, dimana lagu tersebut menganduk hak milik atas ciptaan orang lain (pencipta atau pemilik hak cipta). Sehingga apabila karya cipta lagu tersebut diputarkan, pihak radio internet wajib membayar kompensasi atas penggunaan hak cipta yang dilindungi. Radio internet yang dalam pengaplikasiannya di dunia maya tidak memiliki batasan atas hak cipta yang digunakan, sehingga terjadi kejahatan hak cipta yang dilakukan oleh radio internet. Kejahatan hak cipta yang dimaksud meliputi kejahatan atas mechanical rights (contohnya adalah seseorang mengunduh karya lagu yang berasal dari sebuah situs tidak berbayar) dan juga atas performing rights (setelah mengunduh, kemudian mengunggah lagu tersebut dan menjadikannya bahan untuk dapat dikomersialisasikan). Atas kejahatan diatas maka siapakah yang seharusnya dapat diminta pertanggung jawaban atas pemutaran lagu tersebut dan tindakan selanjutnya apabila pihak radio internet menolak membayar kepada KCI sebagai badan pemungut royalti.
Adapun Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Dari penelitian yang dilakukan, dihasilkan bahwa pada radio internet dibutuhkan sebuah undang-undang yang yurisdiksinya mencakup luar negara Indonesia, dilihat dari jangkauan radio internet itu sendiri. Sehingga pihak radio internet tidak dapat mengelak membayar royalti atas lagu yang diputar. Berbeda dengan radio konvensional yang berbadan hukum, radio internet dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau bagian dari radio konvensional yang telah berbadan hukum itu sendiri.
Berdasarkan hal diatas maka ditemukan permasalahan bahwa siapakah yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kejahatan hak cipta yang dilakukan oleh radio internet. Hal tersebut dapat terlihat bahwa pemilik radio internetlah yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut dilihat dari nama yang terdaftar pada nama domain situs internet tersebut. Maka dari itu Radio internet tidak memiliki alasan untuk tidak membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28721 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAT p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain