Computer File
Analisis yuridis tanggung jawab badan pengelola rumah susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Tanggal 31 Desember 1985 di Indonesia diperkenalkan konsep hunian vertikal
dalam suatu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RumahSusun.
Pembangunan rumah susun ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan di
daerah kota yang kian padat.. UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sejak
tanggal 18 Oktober 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh UU
No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dengan diberlakukannya UU rumah susun
yang baru lahir sejumlah masalah, antara lain masalah mengenai pengelolaan rumah
susun yang sekarang ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Rumah Susun yang
dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS.
Skripsi ini membahas tentang Analisa Yuridis Pengelolaan Rumah Susun
Berdasarkan Nomor 20 Tahun2011 Tentang Rumah Susun Sebagai Pengganti Dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
Adapun tujuan penelitian ini adalah agar dapat diketahui dampak negatif dari
pembentukan badan pengelola rumah susun, keikutsertaan perhimpunan penghuni
dalam kegiatan pengelolaan rumah susun dengan terbentuknya badan pengelola
rumah susun,dan pertanggungjawaban, sanksi serta ganti-rugi yang harus diberikan
oleh badan pengelola rumah susun sebagai badan hukum kepada penghuni rumah
susun apabila terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum
yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian
kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan
objek penelitian atasbahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini didapatkan bahwa dengan
diberlakukannya UU No.20 Tahun 2011 khususnya Pasal 1 huruf m tentang NPP
berdasarkan nilai satuan rumah susun mempunyai dampak negatif yaitu intervensi
pengembang/developer dalam pengelolaan rumah susun masih terjadi, maka
dipastikan keikutsertaan penghuni rumah susun dalam pengelolaan adalah minoritas.
UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun telah mengatur mengenai
tanggungjawab, dan sanksi-sanksi, tetapi UU ini tidak mengatur mengenai pemberian
ganti-rugi kepada pihak yang dirugikan, sehingga tidak ada perlindungan hukum yang
kuat bagi penghuni rumah susun.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28732 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ALF a/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain