Computer File
Perkawinan beda stratifikasi sosial ditinjau dari perspektif Hukum Adat Larvul Ngabal pada Masyarakat Hukum Adat Kei
Pada hakekatnya hukum adat merupakan sumber kaidah, yang dimana sumber kaidah tersebut merupakan pedoman yang dipgang oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan yang mengandung unsur adat. Adat menjadi hukum adat, apabila adat itu mendapat reaksi dari masyarakat, karena sebenarnya reaksi itu adalah sanksi dari masyarakat. Berbicara mengenai perkawinan yang terjadi di masyarakat adat kei, masyarakat Suku Kei mengenal pembagian tingkat/derajat bangsa. Hal inilah yang membuat keunikan perkawinan disini, karena ditentukan oleh pembagian tingkat/derajat bangsa tersebut. Perkawinan beda stratifikasi sosial pada dasarnya dalam sistem adat Kei sangat dilarang, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum adat Kei yaitu Hukum Larvul Ngabal, sekalipun ada yang melakukan hal tersebut maka akan mendapatkan teguran berupa sanksi.
Dalam hal ini metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang di mana penulis akan terjun langsung ke lapangan dan mewawancara pihak terkait, misalnya kepada penatua-penatua adat dan masyarakat Kei itu sendiri. Selain itu penulis juga mencari data yang diperlukan dari reverensi-revenrensi buku.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa memang dalam hal perkawinan beda stratifikasi sosial dalam masyarakat adat Kei dewasa ini tidak jarang ditemukan, hal ini disebabkan karena masyarakat Kei tengah dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi, pertimbangan hak asasi manusia, agama dan faktor-faktor lainnya. Namun secara umum, apalagi masyarakat yang masih memegang teguh nilai adat istiadat, dan yang masih menjaga status, jelas saja menentang perkawinan ini. Apabila dalam masyarakat adat Kei terjadi perkawinan beda stratifikasi sosial maka sebagai konsekuensinya haruslah dilakukan adat Mel Ohoilim. Bisa dikatakan bahwa Mel Ohoilim ini merupakan salah satu sanksi yang cukup mahal. Selain diberlakukannya adat Mel Ohoilim, dikenal juga sanksi sosial, yaitu diputuskan dari hubungan keluarga hingga tujuh turunan dan dikucilkan dari masyarakat. Tujuan diberlakukan sanksi yang cukup besar dan mahal ini agar membatasi perkawinan semacam ini karena akan menimbulkan kerugian.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28751 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REN p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain