Computer File
Lembaga penjamin simpanan sebagai model dalam mempersiapkan konsep lembaga penjamin pemegang polis asuransi berdasarkan hukum positif Indonesia
Hingga kini, sistem perasuransian di Indonesia belum memiliki skema perlindungan berupa penjaminan dana bagi pemegang polis. Kondisi tersebut berbeda dengan sistem perbankan yang telah memiliki skema penjaminan dana nasabah bank melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Perbedaan kondisi tersebut, menunjukkan bahwa sistem perbankan memiliki perlindungan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan sistem perasuransian mengingat eksistensi kedua sistem tersebut pada dasarnya bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kondisi pada sistem perasuransian saat ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah kepastian masih terdapat ketidakpastian – maksudnya, bahkan ketika masyarakat berusaha memperoleh rasa aman untuk terhindar dari suatu risiko yang merugikan di kemudian hari melalui jasa asuransi, masyarakat juga dihadapkan pada risiko kerugian akibat kehilangan dananya jika di kemudian hari perusahaan asuransi gagal bayar. Adanya ketidakpastian tersebut, di antaranya dikarenakan inefisiensi upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU UP) yang berlaku saat ini dan diberlakukannya exemption clause pada polis yang lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi. Di samping itu, kerugian juga dapat disebabkan oleh agen asuransi yang cenderung berorientasi pada keuntungan semata sehingga agen asuransi tidak menjelaskan secara jelas dan rinci hal-hal yang diatur di dalam polis asuransi..
Kondisi ini, sebenarnya telah dibahas sejak hampir 9 tahun silam yang menghasilkan rencana pembentukan suatu lembaga yang berfungsi menyediakan penjaminan bagi pemegang polis asuransi. Dalam mendukung pembentukan lembaga tersebut, maka menjadi penting untuk memahami terlebih dahulu hakikat, fungsi dan tujuan dari pembentukannya, sehingga pengembangan lembaga tersebut nantinya tidak sekadar mendaptasi sistem hukum asing. Konsep penjaminan yang disediakan oleh LPS dalam bidang perbankan dapat dijadikan contoh atas model bagi pengembangan lembaga serupa dalam bidang asuransi atau yang akan disebut dengan Lembaga Penjamin Pemegang Polis Asuransi (LP3A). Belajar dari peran LPS tersebut, maka LP3A nantinya diharapkan dapat mewujudkan sistem perasuransian yang sehat dan stabil, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi nasabah atau para pemegang polis asuransi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28819 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRI l/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain