Computer File
Tinjauan yuridis terhadap penerapan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu : proses perkara pidana
Secara keseluruhan Lembaga Bantuan Hukum dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum pada Undang-Undang ini selain organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum dalam menyelenggarakan bantuan hukum cenderung memakai jasa Advokat dan Paralegal dengan catatan Paralegal tersebut disupervisi oleh Lembaga Bantuan Hukum tersebut. Namun untuk Penerima Bantuan Hukum belum dapat dijelaskan secara spesifik dalam Undang-Undang ini, sehingga Lembaga Bantuan Hukum harus memberikan batasan tertentu siapa saja yang pantas diberi bantuan hukum. Hak dan kewajiban Lembaga Bantuan Hukum dalam menyelenggarakan bantuan hukum dalam undang-undang ini sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum adanya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini. Dan tata cara pelaksanaan bantuan hukum dalam Undang-Undang ini sudah diakomodir untuk memudahkan para Penerima Bantuan Hukum dengan adanya Bantuan Hukum yang dapat dimintakan ke Pengadilan atau ke Lembaga Bantuan Hukum. Sejarah dan perkembangan Lembaga Bantuan Hukum menunjukkan bahwa rakyat kecil masih merasa hukum bukan hak mereka sebagai warga negara. Ketidakadilan hukum inilah yang membuat rakyat kecil tidak dapat menikmati haknya dalam mendapatkan bantuan hukum. Fakta inilah yang melahirkan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum lahir bukan karena inisiatif negara tetapi karena dasar pemikiran kolektif akan adanya ketimpangan dalam masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum mengalami perkembangan yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Fungsi dan peranan Lembaga Bantuan Hukum adalah menyadarkan masyarakat akan hak-haknya ketika mengalami perkara dalam bidang hukum. Fungsi dan peranan Lembaga Bantuan Hukum sangat membantu terciptanya keseimbangan dalam masyarakat karena berorientasi pada masyarakat yang miskin dan buta hukum. Dalam pelaksanaannya fungsi dan peranan Lembaga Bantuan Hukum masih belum maksimal dikerjakan. Walaupun penanganan kasusnya per tahun sudah cukup banyak namun dalam pelaksanaan, namun dalam penyelesaian kasus-kasus ini Lembaga Bantuan Hukum belum dapat memberikan penyadaran hukum kepada kliennya, yang sering pasrah akan perkara yang dihadapinya. Oleh sebab itu Lembaga Bantuan Hukum mempunyai fungsi dan peranan untuk mewakili kliennya sampai perkara yang ditanganinya benar-benar selesai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28824 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CHA t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain