Computer File
Keberlakuan Pasal 1977 Ayat (1) KUH Perdata dalam perjanjian jual beli secara online
Dewasa ini kemajuan teknologi berkembang sangat pesat, dimana ditandai dengan
ditemukannya teknologi baru yang sangat memudahkan pekerjaan manusia. Kemajuan teknologi
ini sangat mempengaruhi sikap dan pola gaya hidup masyarakat pada umumnya cenderung
bergeser pada kebutuhan yang bersifat praktis serta efisien, sehingga berdampak dalam jual beli
yang berkembang tidak hanya dilakukan secara konvensional yaitu dengan jual beli di tempat
bertemunya penjual dan pembeli yaitu pasar, akan tetapi dengan memanfaatkan teknologi
informasi yang ada saat ini penjual dan pembeli dapat bertransaksi melalui media internet atau
dapat disebut jual beli secara online.
Jual beli secara online tidak mengharuskan seorang pembeli bertemu langsung dengan
penjual untuk bertransaksi.Dengan menggunakan komputer ,hand phone /smart phone dan
perangkat elektronik lainnya kemudian harus tersambung dengan jaringan internet penjual dan
pembeli dapat melakukan transaksi.Dalam proses pembayaran penjual dan pembeli dapat
memanfaatkan jasa layanan perbankan serta dalam pengiriman barang dapat memanfaatkan jasa
pengiriman.
Dalam jual beli jual beli berlaku azas hukum yang terdapat dalam Pasal 1977 ayat
(1)KUHPerdata yang menyatakan bahwa barang siapa yang memegang benda bergerak dianggap
sebagai pemiliknya. Dalam hubungan ini adalah terkenal ajaran tentang “penghalusan
hukum”(rechtsverfijning) dari Paul scholten yang menambahkan pada ketentuan tersebut dua
persyaratan , yaitu: bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk “transaksi perdagangan” dan
pihak yang menerima barang itu harus “beritikad baik”dalam arti bahwa ia sama sekali tidak
mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik.Dalam jual-beli
online seringkali penjual barang bergerak tersebut bukan pemilik melainkan seorang
bezitter.Dengan terpenuhi persyaratan dalam ajaran “penghalusan hukum” tersebut pembeli
terlindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jual beli secara online
seperti Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-
Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28840 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAU k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain