Computer File
Keputusan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu bentuk
dari tindakan Tata Usaha Negara. Tindakan Tata Usaha Negara
ini merupakan realisasi dari penyelenggara pemerintahan
dalam suatu negara. Realisasi tindakan Tata Usaha Negara
yang berupa Keputusan Tata Usaha Negara kadang-kadang
mengorbankan hak-hak individu bagi seseorang atau badan
hukum perdata. Oleh karena itu Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara memerlukan
berbagai pertimbangan-pertimbangan yang luas agar
tindakannya mampu atau setidak-tidaknya diterima masyarakat.
Hak-hak individu bagi seseorang atau badan hukum
perdata yang terkena akibat hukum dan yang bersangkutan
merasa dirugikan kadang-kadang harus dihadapi oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Jika penyelesaian masalah tersebut secara
musyawarah tidak berhasil maka ditempuh cara yang lain yaitu
dengan memperkarakan ke pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan
menyelesaikan sengketa tersebut sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Kemudian
Pengadilan Tata Usaha yang mengabulkan gugatan
mengeluarkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Pengadilan ini (eksekusi) menimbulkan Tata
Usaha Negara yang telah dibuat dengan Keputusan Pengadilan
yang diperintahkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skpsc93 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN k/92 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain