Computer File
Liberalisasi sektor migas Indonesia terhadap kesejahteraan rakyat berkaitan dengan ketahanan energi nasional
Tulisan ini menjabarkan mengenai pengaruh liberalisasi tata kelola migas
yang dituangkan melalui UU No.22 Tabun 2001 terhadap kesejahteraan rakyat yang
berkaitan dengan ketahanan energi nasional. Penelitian akan menggunakan data yang
difokuskan kepada tahun 2009-2014. Penulis menggunakan teori liberalisme yang
mendasarkan kegiatan usaha pada persaingan sehat, pasar bebas serta intervensi
pemerintah yang rendah. Kemudian penulis menggunakan konsep yang berkaitan
dengan politik ekonomi dari tata kelola migas global serta konsep negara berkembang
sebagai importer minyak dan minor producer. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kualitatif dengan jenis deskriptif analisis.
Dalam studi HI kontemporer, world politics seringkali menjadi nama lain dari
studi HI bagi sebagian penstudi HI. Sehingga memunculkan subjek lain selain negara
seperti perusahaan transnasional, interdependensi ekonomi, organisasi internasional
dan lain-lain. Tata kelola minyak global pun tidak lepas dari peran jaringan
perusahaan transnasional yang memiliki kapabilitas material, teknologi sumber daya
manusia serta kemampuan uutuk menanggung resiko dalam kegiatan usaha hulu
migas. Melalui globalisasi, kegiatan perusahaan transnasional sebagai agen transfer
kapital dan teknologi di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang
dimanifestasikan dalam kebijakan migas yang bersifat liberal. UU No. 22 Tahun
2001 yang meliberalisasi industri migas Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pergeseran peran ganda Pertamina menjadi entitas bisnis murni
menuntut Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor KKS lainnya yang diharapkan
dapat berkembang menjadi bisnis yang lebih efisien dari sebelumnya. Selain itu,
pemisahan aspek regulator dan bisnis yang berdampak kepada pembentukan SKK
Migas dan BPH Migas diharapkan dapat berdampak pengelolaan migas nasional yang
lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Namun disisi lain, liberalisasi dalam tata kelola migas berdampak kepada tidak diperkuatnya Pertamina sebagai NOC,
kemudian kinerja SKK Migas yang rentan terhadap korupsi tentu tidak berpihak
kepada kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi nasional.
Kata kunci: Liberalisasi, UU No.22 Tahun 2001, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Kontraktor KKS, Ketahanan Energi, Kesejahteraan Rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30004 | DIG - FISIP | Skripsi | HI OCT l/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain