Computer File
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan dan implikasinya terhadap kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia
Kewenangan Penyidikan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penyidikan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan atau kepolisian saja, dengan melihat bahwa Kejaksaan dan kepolisian masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung dan Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik. Sehingga kewenangan penyidikan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1550 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH SAP k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain