Computer File
Pelaksanaan dan upaya penanggulangan asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Pengembalian aset merupakan isu penting pemberantasan korupsi sebagai
upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Tindak pidana korupsi
merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) karena telah dianggap
merugikan hak asasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sehingga
diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary enforcement)
dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra-ordinary measures). Hal itu dapat
dilihat pada perundang-undangan yang memberikan ruang dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian kerugian negara,
yaitu: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Penelitian ini bertujuan mencari dan
mengkaji lebih dalam mengenai perundang-undangan dalam konteks
pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan
metodologi yuridis normatif dengan studi pustaka (library research) dan melalui
pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu mengkomparasikan kedua
undang-undang tersebut untuk mencari perbedaan dan hasil dalam rangka
mengembalikan kerugian keuangan negara. Hasil penelitian yang didapatkan
adalah bahwa kedua perundang-undangan tersebut memiliki perbedaan dan
manfaat dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Perbedaanya
adalah pertama, UU PTPK memiliki dua instrumen hukum, yaitu: instrumen
pidana dan instrumen perdata, sedangkan UU TPPU hanya memiliki satu
instrumen yaitu: instrumen pidana. Kedua, UU PTPK menggunakan konsep
mencari serta mengumpulkan bukti untuk tersangka (follow the suspect),
sedangkan UU TPPU menggunakan konsep mengikuti aset atau uang dalam
mencari tersangka (follow the money). Ketiga, UU PTPK dalam pemberantasan
korupsi bersandar pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent),
sedangkan UU TPPU bersandar pada prinsip praduga bersalah (presumption of
guilty). Manfaat dari kedua undang-undang tersebut adalah sama-sama
memberikan peluang untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Namun,
UU TPPU lebih memberikan ruang yang luas untuk mengindentifikasi pelaku
tindak pidana lanjutan (underlying crime), serta mengembalikan kerugian negara
dengan mekanisme yang cepat.
Kata kunci: Korupsi, Pengembalian Aset, Pencucian Uang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1553 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH MEG p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain