Computer File
Penerapan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan JO. Pasal 49 Ayat 1 Huruf V Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Sekitar Jalan Merdeka Kota Bandung dikaitkan dengan masalah sosial yang bersumber pada kesehatan yang timbul akibat pelanggaran terhadap aturan tersebut
Setiap orang mempunyai hak untuk merokok, akan tetapi setiap orang juga mempunyai hak untuk tidak tercemar asap rokok. Selama rokok dan merokok tidak dilarang, solusi yang paling tepat agar orang yang tidak merokok terlindungi dari asap rokok ialah dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok atau Kawasan Bebas Dari Asap Rokok. Definisi dari Kawasan Tanpa Rokok itu sendiri ialah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok. Indonesia sudah memiliki pengaturan untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. Khusus di daerah Bandung tercantum dalam Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 03, selain itu terdapat sanksi sesuai dengan yang dicantumkan oleh Pasal 49 Ayat 1 Huruf v Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 11. Untuk melihat sejauh mana penerapan dari aturan tersebut, peneliti melakukan penelitian di sekitar Jalan Merdeka. Dikarenakan di daerah tersebut terdapat banyak sekali tempat yang termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan mengolah data penelitian dengan melihat aspek pelaksanaan dari kebijakan yang penekanannya kepada penelitian lapangan ke masyarakat dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut dilakukan pula penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara interview (wawancara), observasi, dan penelitian kepustakaan. Meskipun telah terdapat aturan Kawasan Tanpa Rokok, ternyata masih terdapat banyak pelanggaran terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di sekitar Jalan Merdeka, bahkan salah satu pelanggarnya merupakan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, mentalitas penegak hukumnya,fasilitas yang kurang efisien, nyaman, dan praktis untuk orang yang merokok, sampai kurang menyeluruhnya, tingginya, atau seriusnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat. Jika pelanggaran-pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok selalu dibiarkan, tentunya dapat menimbulkan Masalah Sosial yang bersumber pada Kesehatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30717 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain