Computer File
Pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui apakah pidana kerja sosial relevan dengan tujuan pemidanaan. 2) Untuk mengetahui apakah pidana kerja sosial relevan dengan prinsip sila-sila pancasila yang menjadi dasar dad pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dan keseluruhan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial relevan dengan tujuan dari pemidanaan dan prinsip sila-sila pancasila yang menjadi dasar dari pemidanaan, karena pidana kerja sosial memenuhi unsur-unsur pembinaan, memberikan pelindungan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap individu yakni narapidana. Pidana kerja sosial akan dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang tidak terlalu berat yang tidak melebihi jangka waktu pidana 6 (enam) bulan atau pidana denda yang tidak lebih dari Kategori I. Pidana kerja sosial yang akan diterapkan di Indonesia masih merupakan konsep dalam Draft RUU KUHP Tahun 2014. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana kerja sosial ini dengan jelas dan spesifik menjadi penghambat di jalankannya pidana kerja sosial. Dalam upaya penerapan pidana kerja sosial sebagai altenatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek di Indonesia, hendaknya dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan spesifik mengenai pidana kerja sosial ini agar terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi masyarakat dan narapidana itu sendiri.
Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Tujuan Pemidanaan, Prinsip Sila-sila Pancasila.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30889 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LIW p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain