Computer File
Pemenuhan asas kepentingan umum di dalam pelayanan kesehatan pada program jaminan kesehatan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Indonesia sebagai negara hukum menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan negara untuk melindungi masyarakat Indonesia dibidang kesehatan. Salah satu bentuk perlindungan di bidang kesehatan berupa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya pelayanan kesehatan tersebut nantinya menjamin masyarakat untuk terus mengembangkan dirinya dan bermanfaat khususnya dalam rangka pembangunan nasional. Landasan hukum pelayanan kesehatan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuan pembahasan skripsi ini untuk melihat apakah landasan hukum ini telah memenuhi kepentingan umum dan
melindungi masyarakat Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30957 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAC p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain