Computer File
Efektivitas Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kegiatan peleburan aki bekas di Desa Cinangka, Kabupaten Bogor
Lingkungan hidup yang tercemar atau terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Perkembangan yang pesat dari kegiatan pembangunan terutama industri seringkali membawa akibat timbulnya resiko, atau dampak yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi seperti industri tersebut menghasilkan berbagai limbah lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Desa Cinangka, Kabupaten Bogor merupakan sentra peleburan aki bekas ilegal sejak tahun 1978. Racun timbal dari limbah peleburan aki bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 telah mencemari lingkungan di wilayah ini baik udara, air dan tanah. Pencemaran lingkungan seharusnya dapat dicegah dengan dilakukannya pengelolaan limbah B3 oleh para pelebur aki bekas di Desa Cinangka. Pengelolaan limbah B3 diwajibkan untuk dilakukan oleh pihak yang menghasilkan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Namun dalam kenyataannya masih terdapat pihak yang melanggar kewajiban tersebut sehingga menghasilkan pencemaran lingkungan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30998 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAP e/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain