Computer File
Upaya pemerintah Indonesia menurunkan bea tarif masuk komoditas ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa
Penelitian ini berisi mengenai bagaimana upaya-upaya yang akan dilakukan Indonesia agar tidak ada perbedaan tarif bea masuk komoditas perikanan dari Indonesia ke Uni Eropa. Hal tersebut dikarenakan pembedaan tarif bea masuk yang membuat Indonesia menjadi kesulitan untuk bersaing dengan produk perikanannya di Uni Eropa. Uni Eropa memberikan tarif bea masuk sebesar 16% terhadap Vietnam dan Thailand, namun Indonesia menerima tarif bea masuk sebesar 22-24%. Perbedaan tariff tersebut yang membuat Indonesia melakukan upaya agar dapat mendapatkan perlakuan yang sama dengan Thailand dan Vietnam dalam ekspor perikanan. Penelitian ini mengambil research question sebagai berikut: “Bagaimana upaya Indonesia untuk menyamakan tarif bea masuk ekspor komoditas perikanan ke Uni Eropa?” Untuk menjawab pertanyaan riset diatas, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep. Pertama yaitu teori liberalisme, dimana setiap negara ingin bebas mengupayakan sesuatu untuk menguntungkan negaranya. Konsep berikutnya yang dipergunakan adalah Most Favoured Nation (MFN) yang merupakan konsep dimana suatu negara memberikan hak yang sama terhadap negara ketiga. Begitu juga dengan Generalized System of Preferences (GSP) yang setara dengan MFN. Dalam hal ini adalah Indonesia yang ingin mendapatkan minimal tariff yang sama dengan Thailand dan Vietnam. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan tarif yang minimal sama atau dapat menjadi zero tariff. Indonesia melakukan upaya tersebut dengan upaya formal serta non-formal. Upaya formal dilakukan Indonesia dengan membuat perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa yaitu dengan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Indonesia juga melakukan upaya non-formal dengan meningkatkan mutu agar dapat mencapai standarisasi yang diinginkan oleh Uni Eropa. Upaya nonformal tersebut dilakukan Indonesia dengan pemberlakuan Sertifikat Hasil Tangkapan Indonesia (SHTI) untuk memenuhi standarisasi tinggi yang diberikan oleh Uni Eropa.Dengan melihat dari sisi Ekonomi Politik Indonesia, dapat dilihat bahwa adanya ketidaksetaraan aktor sehingga membuat Indonesia sulit untuk melakukan upaya menyetarakan tariff bea masuk ini.
Kata Kunci: ekspor, perikanan, tariff, upaya, menyamakan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33186 | DIG - FISIP | Skripsi | HI SHA u/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain