Computer File
Tinjauan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi pajak bumi dan bangunan pada seksi tunggakan dan keberatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung
Penulis melaksanakan praktek kerja pada Dinas Pendapatan Daerah
(DIPENDA) kota Bandung, yang beralamat di Jalan Wastukencana No.2 Bandung.
Penulis melaksanakan praktek kerja dari tanggal 1 Februari 2007 sampai dengan
tanggal 2 April 2007. Bidang praktek kerja yang ditetapkan oleh pihak
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) kota Bandung kepada penulis adalah pada
bidang Perpajakan, dimana penulis ditempatkan pada Sub Dinas Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seksi
Tunggakan dan Keberatan, dalam hal tersebut penulis ditugaskan untuk membantu
pekerjaan harian yang berhubungan dengan proses perpajakan khususnya tunggakan.
Yang menjadi uraian tugas penulis dalam melaksanakan praktek kerja pada
pada Sub Dinas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) Seksi Tunggakan dan Keberatan adalah membantu
mengelompokkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), membantu verifikasi pembayaran PBB pada buku induk Daftar Himpunan
Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, dan mencatat tunggakan PBB pada formulir Daftar
Tunggakan. Jadwal praktek kerja penulis setiap hari Senin sampai dengan Jumat.
Untuk hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur kerja. Waktu praktek kerja
dimulai dari jam 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan waktu istirahat dimulai pada jam
12.00 WIB - 13.00 WIB untuk setiap hari kerja.
Dalam penulisan laporan praktek kerja ini, penulis membahas mengenai
pengelompokan STTS Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), verifikasi pembayaran PBB
dan pencatatan tunggakan PBB. Mengelompokan STTS Pajak Bumi dan Bangunan
termasuk kedalam kegiatan pengarsipan. Sedangkan kegiatan verifikasi pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan dan pencatatan formulir Daftar Tunggakan PBB
merupakan bagian dari bahasan tentang pemeriksaan pajak yang diatur dalam
Undang-Undang No. 6 tahun 1983.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) merupakan tanda bukti pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak (WP) pada bank
yang telah ditunjuk. Proses verifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
pada Sub Dinas PBB dan BPHTB, dilaksanakan secara manual serta Pencatatan
formulir daftar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Sub Dinas PBB dan BPHTB seksi Tunggakan dan Keberatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
kp1026 | DIG - PDTM | Kerja Praktek | D III M HIM t/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain