Text
Penjatuhan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia. Ancaman pidana di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak belum dianggap maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini melalui tindakan kebiri kimia. Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 81 dan 81A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang. Melalui penelitian normatif, dengan menggunakan berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait, dalam penelitian ini penulis berusaha memperjelas perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam hukum pidana dikaitkan dengan tindakan kebiri kimia, dan juga mengenai lembaga mana yang akan melaksanakan kebiri kimia ditinjau dari Kode Etik Kedokteran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41670 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAT p/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain