Text
Penerapan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri, terkait dengan kewajiban penyedia pemagangan untuk memiliki unit pelatihan kerja atau bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Kerja : studi kasus di Hotel Bintang 5 Kota Bandung yang membuka program pemagangan
Bandung merupakan kota yang kaya akan destinasi pariwisata. Salah satu sektor penunjang pariwisata di Bandung ialah sektor perhotelan. Dari 145 hotel berbintang dibandung, terdapat 9 diantaranya yang merupakan hotel bintang 5. Kualitas pelayanan hotel bintang 5 yang diberikan senada dengan kualitas tenaga kerja. Pemagangan merupakan salah satu cara mempersiapkan tenaga kerja berkualitas. Pengaturan mengenai pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016. Dalam melaksanakan pemagangannya, penyelenggara pemagangan wajib memiliki Unit Pelatihan Kerja. Unit Pelatihan kerja berfungsi sebagai wadah pemberian teori serta praktik dengan mengacu pada standar kompetensi tertentu. Dalam praktiknya, kewajiban memiliki Unit Pelatihan Kerja sering kali tidak ditaati oleh penyelenggara pemagangan karena berbagai macam faktor, diantaranya ketidak tegasan peraturan yang mengaturnya, kesadaran hukum subjek yang diatur sangat rendah, serta tidak dilaksanakannya pengawasan dan penegakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Kata Kunci: Hotel, Pemagangan, Unit Pelatihan Kerja
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41680 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAG p/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain