Text
Problematik kriminalisasi tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketertiban umum
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis problematik dalam kriminalisasi tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis yang terdapat pada Pasal 40 Huruf C juncto Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dengan memberantas keberadaan para pengemis dan pedagang asongan di perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal. Walaupun peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak 2007, di banyak lampu lalu lintas yang ada di Jakarta masih sering ditemukan keberadaan para pedagang asongan dan pengemis sehingga mengganggu ketertiban umum. Maka permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah implementasi dan hambatan dari penerapan sanksi pidana atas pelanggaran peraturan tersebut, serta diperlukan kah kriminalisasi atas tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis yang terdapat pada Peraturan Daerah Jakarta tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan wawancara, mengedarkan kuesioner, serta melakukan pengamatan. Selain penelitian lapangan, teknik pengumpulan data juga dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Jenis data dan analisis yang pada penelitian ini menggunakan data kualitatif dan juga data kuantitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa Pasal 40 Huruf C juncto Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak efektif dan mengalami berbagai macam hambatan pada penegakannya, selain itu juga terdapat beberapa kriteria kriminalisasi yang tidak terpenuhi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga tindakan membeli kepada pedagang asongan dan memberi kepada pengemis seharusnya tidak dikriminalisasi, dan Pemerintah sebaiknya lebih menerapkan upaya non-penal serta menggunakan sanksi administratif dalam mencapai ketertiban umum yang hendak dicapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp41710 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LEO p/20 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain