Computer File
Analisis yuridis perlindungan konsumen garam konsumsi beriodium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Di Indonesia, garam merupakan bahan makanan yang diperlukan dalam masyarakat. Garam biasa digunakan untuk menambah rasa pada masakan dan manfaat garam sangat luas dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, membantu pekerjaan dapur, perawatan tubuh dan lain sebagainya. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan produk garam yang berkualitas baik dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai gangguan terhadap kesehatan manusia akibat dari kekurangan iodium melalui kegiatan iodisasi garam. Terdapat standar yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556:2016 tentang garam konsumsi beriodium. Melalui peraturan ini, diatur mengenai kriteria garam yang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Apabila ternyata standar tersebut tidak dipenuhi atau produk tersebut menyebabkan cacat/kerugian pada konsumen, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang telah disediakannya terhadap konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42387 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIM a/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain