Computer File
Tinjauan kritis terhadap kriminalisasi penggelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penggelandangan adalah suatu permasalahan yang sangat sering sekali ditemukan di dalam suatu kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Selain sering ditemukan, penggelandangan ini menjadi suatu fenomena yang perlu untuk segera ditanggulangi atau diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan penggelandangan ini dapat menimbulkan banyak permasalahan yang mungkin terjadi di dalam suatu negara, apabila permasalahan ini tidak ditangani secara benar. Dikarenakan hal tersebut negara Indonesia mengatur permasalahan penggelandangan ini di dalam hukum positif yang ada. Di negara Indonesia, permasalahan penggelandangan ini diatur di dalam beberapa peraturan perundang – undangan yang ada, salah satunya adalah menggunakan hukum pidana. Hal tersebut juga berarti bahwa di Indonesia, permasalahan penggelandangan ini telah dikriminalisasi sehingga permasalahan penggelandangan ini merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi pidana apabila ada yang melanggar ketentuan pidana tersebut. Padahal di dalam mengkriminalisasi suatu perbuatan, diperlukan kriteria – kriteria kriminalisasi tertentu untuk menjadikan suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal. Selain itu, sanksi yang diancamkan kepada para gelandangan ini juga merupakan sanksi pidana pokok yang bersifat penderitaan dan nestapa, padahal selain hukum pidana, dikenal juga kebijakan kriminal jalur non – penal dan terdapat juga usaha – usaha seperti usaha represif (tanpa pidana), usaha preventif (tanpa pidana), dan juga usaha rehabilitatif. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah sinkronisasi kebijakan antar peraturan perundang – undangan mengenai permasalahan penggelandangan termasuk kebijakan pidana dan apakah mengkualifikasikan gelandangan sebagai suatu tindak pidana merupakan suatu kebijakan yang tepat ? Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Yang terakhir adalah metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : tidak terdapat sinkronisasi diantara peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai permasalahan penggelandangan ini. Kemudian tidak terdapat konsistensi dalam setiap aturan yang mengaturnya. Kriminalisasi yang dilakukan terhadap permasalahan penggelandangan ini juga masih tidak sesuai dengan kriteria kriminalisasi yang ada. Kemudian sanksi pidana yang diancamkan kepada para gelandangan juga tidak sesuai dengan isi dari Pasal 34 UUD 1945, UU HAM, UU Kesejahteraan, dan Peraturan Pemerintah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Padahal di dalam kebijakan kriminal (criminal policy) terdapat usaha non – penal yang dapat digunakan seperti misalnya usaha represif (tanpa pidana), usaha preventif, dan juga usaha rehabilitatif yang dapat diutamakan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42394 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUH t/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain