Computer File
Perlindungan hukum terhadap korban peradilan sesat (Wrongful Conviction) yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dalam kerangka asas Litis Finiri Oportet
Proses peradilan (pidana) seharusnya memang menjadi sarana yang ideal untuk menyelesaikan perkara pidana yang ada dalam masyarakat (adjudication as tool of social conflict resolution). Namun dalam prakteknya ternyata perilaku yudisial aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan, menunjukkan bahwa peradilan cenderung justru memelihara perkara atau bahkan memperbesar konflik, karena putusan secara sosiologis dinilai tidak adil. Dalam kenyataannya pada saat proses pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan segala kemungkinan bisa terjadi, salah hukum sekalipun mungkin dapat terjadi, salah hukum sendiri merupakan kesalahan dalam menetapkan hukuman, hal tersebut bisa berupa salah tangkap sampai dengan salah vonis yang mengakibatkan terjadinya peradilan yang sesat (wrongful conviction). Sehingga guna memulihkan hak-hak bagi para korban peradilan sesat ini adalah dengan mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali. Permaslahan dalam skripsi adalah, Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap orang yang menjadi korban terjadinya kasus peradian sesat (wrongful conviction) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap? dan Bagaimanakah memaknai asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) dalam pengajuan PK lebih dari satu kali?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan filosofis. Dengan sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta situs-situs yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terkait prosedur ganti kerugian sebagai wujud perlindungan hukum terhadap korban peradilan sesat haruslah lebih disederhanakan, serta terkait diperbolehkannya PK lebih dari satu kali dinilai menjujung tinggi aspek keadilan dan HAM sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42425 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIA p/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain