Computer File
Penerapan prinsip mengenal nasabah pada Fintech Peer to Peer Lending dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang
Peer to Peer Lending merupakan bagian dari Financial Technology untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui teknologi informasi. Sebagaimana tujuan Financial Technology, Peer to Peer Lending memberikan kemudahan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam bertransaksi secara efektif dan efisien. Keuntungan yang diberikan tidak luput dari risiko terjadinya kejahatan dalam Peer to Peer Lending, salah satunya sebagai sarana pencucian uang. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles (KYC) merupakan salah satu mitigasi risiko yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Peer to Peer Lending. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang terdiri dari identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah dapat mencegah terjadinya pencucian uang dalam Peer to Peer Lending. Peer to Peer Lending memiliki kekhususan yaitu penggunaan teknologi informasi atau sistem elektronik dalam penyelenggaraannya sehingga Prinsip Mengenal Nasabah dikenal sebagai Electronic Know Your Principles (E-KYC). Sistem elektronik menjadikan Peer to Peer Lending rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang karena dapat dengan mudah mengaburkan uang hasil kejahatan. Penyelenggara Peer to Peer Lending harus dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam mencegah pencucian uang serta mengetahui tanggung jawab penyelenggara apabila terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam marketplace penyelenggara Peer to Peer Peer to Peer Lending merupakan bagian dari Financial Technology untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui teknologi informasi. Sebagaimana tujuan Financial Technology, Peer to Peer Lending memberikan kemudahan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam bertransaksi secara efektif dan efisien. Keuntungan yang diberikan tidak luput dari risiko terjadinya kejahatan dalam Peer to Peer Lending, salah satunya sebagai sarana pencucian uang. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles (KYC) merupakan salah satu mitigasi risiko yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Peer to Peer Lending. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang terdiri dari identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah dapat mencegah terjadinya pencucian uang dalam Peer to Peer Lending. Peer to Peer Lending memiliki kekhususan yaitu penggunaan teknologi informasi atau sistem elektronik dalam penyelenggaraannya sehingga Prinsip Mengenal Nasabah dikenal sebagai Electronic Know Your Principles (E-KYC). Sistem elektronik menjadikan Peer to Peer Lending rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang karena dapat dengan mudah mengaburkan uang hasil kejahatan. Penyelenggara Peer to Peer Lending harus dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam mencegah pencucian uang serta mengetahui tanggung jawab penyelenggara apabila terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam marketplace penyelenggara Peer to Peer Lending
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42427 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER p/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain