Computer File
Analisis pertanggungjawaban pidana korporasi multinasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat dari perspektif Rome Statute of the International Criminal Court
Dari perspektif Rome Statute of the International Criminal Court korporasi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana sebab korporasi sendiri bukan menjadi subyek yurisdiksi International Criminal Court. Argumen dari penelitian ini adalah bahwa badan hukum sebagai legal entities dapat dan mampu melakukan pelanggaran HAM berat pada kasus keterlibatan korporasi pada kejahatan HAM yang dilakukan oleh rezim Nazi Germany. Pengecualian tanggung jawab pidana korporasi dari yurisdiksi Rome Statue of the International Court yang disebabkan oleh penolakan dari French Proposal pada saat melakukan drafting Rome Statute of the International Criminal Court telah melemahkan langkahlangkah pencegahan dan penanggulangan kejahatan HAM dalam lingkup hukum pidana internasional. Lebih lanjut penulis berargumen bahwa meskipun corporate criminal liability tidak dianut oleh Rome Statute of the International Criminal Court, doktrin ilmu hukum pidana yang sudah berkembang pesat dalam mengakui korporasi sebagai subyek hukumnya, korporasi masih dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui models of attribution terhadap individual criminal liability of corporation berdasarkan Article 25 of the Rome Statute of the International Criminal Court.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp42429 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH IMA a/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain