Computer File
Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) adalah unsur baru yang hadir dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eksistensinya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari keberadaan Dewas KPK menimbulkan pertanyaan yang berkaitan mengenai batasan pengawasan yang dilakukan serta independensi KPK. Sebab, Dewas KPK melakukan bagian dari fungsi penegakan hukum yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 37B ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang seharusnya tidak dimilikinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini antara lain metode penelitian interdisipliner dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan cara melakukan penelitian yang melihat pada ilmu relevan dan melihat pada aturan hukum, serta bahan pustaka yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah adanya tindakan pengawasan yang dilakukan Dewas KPK, tidak dapat mempengaruhi pemeriksaan perkara oleh KPK dan KPK masih dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang independen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp43350 | - FH | Skripsi | SKP-FH SAY e/21 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain