Computer File
Analisis terhadap E-Sport sebagai olahraga prestasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Pada perkembangan teknologi yang semakin modern, cabang olahraga juga semakin meluas dan berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan internet. Cabang olahraga ini disebut dengan E-sport, yang dimana pertandingannya menggunakan media elektronik dan internet. E-Sport merupakan sebuah cabang olahraga prestasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pasal 1 angka 12. Dengan adanya perkembangan yang pesat dalam E-sport, dan munculnya ketertarikan banyak masyarakat mengenai bidang E-sport, muncul beberapa organisasi yang telah dibentuk di Indonesia yaitu IeSPA dan PBESI yang memiliki tujuan serupa untuk mengatur dan mengembangkan E-sport di Indonesia. Keberadaan PBESI ini menimbulkan pertanyaan apakah PBESI merupakan organisasi payung terhadap berbagai organisasi E-sport yang ada di Indonesia atau tidak, mengingat terdapat organisasi lain seperti IeSPA yang ikut serta menjadi organisasi cabang olahraga E-sport. Karena masih kurangnya peraturan yang membahas tentang tata kelola kelembagaan kepengurusan E-Sport di Indonesia, dan ditakutkan dapat timbul tumpang tindih antar kelembagaan E-Sport di Indonesia. E-Sport tidak dapat berjalan dengan teratur tanpa adanya kelembagan yang mengurus dengan baik dan tepat. Oleh karena itu, diharapkan untuk semua lembaga pengurus E-sport agar dapat menciptakan sebuah keharmonisan untuk saling bekerjasama dalam menjaga sekaligus mengembangkan E-sport di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44147 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADI a/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain