Computer File
Perbandingan antara peraturan anti-strategic Lawsuit Against Public Participation Indonesia dengan Filipina
Indonesia mengakui partisipasi publik dalam lingkungan hidup berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum lingkungan. Namun terdapat fenomena SLAPP yang menghambat ruang partisipasi publik. Fenomena SLAPP merupakan gugatan strategis yang bertujuan untuk membungkam segala bentuk ekspresi yang dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi. Dalam menjamin perlindungan bagi partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup, Indonesia menetapkan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai unsur hukum utama peraturan Anti-SLAPP dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Namun dalam menangani perkara SLAPP, Indonesia kurang mengakomodasi unsur-unsur SLAPP serta mekanisme penanganan dalam peraturan Anti-SLAPP beserta kriteria perlindungan hukum. Maka dari itu, perlu dilakukan penelitian terkait perbandingan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dengan Filipina dan unsur-unsur perlindungan hukum yang terkandung dalam Pasal 66 UUPPLH dan KMA No. 36/SK/II/2013. Penulis menggunakan metode penelitian perbandingan peraturan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui perbandingan peraturan Indonesia dan Filipina. Adapun studi kepustakaan yang menunjang penelitian ini agar mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan maupun kelemahan peraturan Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina serta jaminan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia melalui peraturan Anti-SLAPP. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan mengenai perbandingan peraturan antara Indonesia dan Filipina yaitu menunjang hak masyarakat dalam berpartisipasi serta mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan seimbang beserta dalam perkara hakim Indonesia maupun Filipina mengakui adanya hak lingkungan hidup yang melekat dalam kehidupan setiap orang. Sedangkan dalam mekanisme penanganan perkara SLAPP mengandung perbedaan yang signifikan terkait identifikasi dan proses penanganan perkara berdasarkan peraturan Anti-SLAPP Indonesia dan Filipina. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan penetapan pengertian SLAPP yang mengandung unsur-unsur untuk mengidentifikasi SLAPP serta peraturan mekanisme penanganan perkara SLAPP di Pengadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44184 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUR p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain