Computer File
Perlindungan hak privasi terhadap kebijakan pemerintah tentang digital tracing dalam aplikasi PeduliLindungi
Setiap manusia berhak atas perlindungan HAM oleh negara. Krisis dunia yang disebabkan pandemi COVID-19 mengharuskan pemerintah mengambil langkah cepat upaya memenuhi HAM. Saat pandemi COVID-19 datang, pemerintah menerbitkan kebijakan digital tracing sebagai upaya memenuhi hak kesehatan dan hak ekonomi. Kebijakan digital tracing tersebut melibatkan peran pemerintah selaku PSE untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi yang tersistem dalam aplikasi PeduliLindungi. Digital tracing dilakukan untuk melacak pergerakan masyarakat (geolokasi) yang dilakukan dengan cara Scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem PeduliLindungi akan merekam secara otomatis mengenai pendataan pergerakan geografis pengguna yang melakukan Scan QR di tempat yang dikunjungi pengguna aplikasi PeduliLindungi. Skripsi ini akan membahas mengenai sejauh mana perlindungan privasi di Indonesia terkait dengan kebijakan digital tracing. Analisis dalam penulisan hukum ini menggunakan metode analisis yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia memang sudah mengakui hak privasi dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan privasi yang masih tersebar masih belum menjamin perlindungan hak privasi. Pengaturan privasi di Indonesia masih bersifat umum dan tidak spesifik. Lemahnya regulasi dalam bidang privasi memunculkan berbagai pelanggaran privasi sehingga diperlukan pembentukan hukum yang mengatur spesifik terutama dalam perlindungan data pribadi yang mengatur pembatasan intervensi pihak penyelenggara terutama dalam sistem elektronik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44196 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain