Computer File
Keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dalam mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kredit pembiayaan jangka pendek atas potensi munculnya bank gagal berdampak sistemik
Keberadaan Bank Gagal Berdampak Sistemik merupakan ancaman bagi negara khususnya pada stabilitas perekonomian yang ada. Hal ini membuat Lembaga Otoritas Perbankan perlu merancang langkah strategis sebagai bentuk penanganannya. Penanganan sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah pemberian Kredit Pembiayaan Jangka Pendek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pada pokoknya Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur serangkaian kewenangan dari Lembaga Otoritas Perbankan dalam mencegah serta menanggulangi krisis ekonomi yang akan muncul. Namun pada prakteknya, terdapat tindakan penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberian Kredit Pembiayaan Jangka Pendek ini. Keberadaan tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana keberadaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dalam mencegah hal tersebut. Melihat keadaan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muncul hipotesis yang mana menimbulkan pemikiran bahwa masih terdapat kemungkinan terjadinya Tindakan Penyalahgunaan atas Kredit Pembiayaan Jangka Pendek sekalipun sudah ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk mencegahnya. Dalam penulisan hukum ini, akan ditinjau bagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai persetujuan, pemberian serta pengawasan atas diberikan Kredit Pembiayaan Jangka Pendek kepada Bank Gagal Berdampak Sistemik. Kajian ini akan melihat bagaimana ketentuanketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur mengenai Kredit Pembiayaan Jangka Pendek. Penulisan Hukum ini juga akan melihat serta meninjau pandangan ilmu ekonomi terhadap UU tersebut serta Kredit Pembiayaan Jangka Pendek.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44210 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAV k/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain